Realitasonline.id - Medan | Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak di Sumut, Rabu (27/11/2024) mengalami kendala dibeberapa kabupaten/kota, akibat bencana alam banjir dan longsor, sehingga 116 TPS harus dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Rabu petang (7/11/2024) menyebutkan, bencana alam yang terjadi disejumlah kabupaten kota bersamaan dengan hari pencoblosan pemungutan suara untuk Pilgubsu dan pilkada.
"Akibat bencana alam tersebut ada 110 TPS harus dilakukan pemungutan susulan itu tersebar di 5 kabupaten/kota yakni Medan 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nis 2 TPS. Selain pemungutan susulan, juga ada 6 TPS yang melakukan lanjutan. Lanjutan diselesaikan sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Agus Arifin didampingi komisioner lainnya, perwakilan Bawaslu, Forkopimda dan perwakilan paslon, saat menggelar konferensi pers di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan sesuai dengan aturan yakni selambatnya 10 hari setelah penetapan dan untuk lanjutan tetap hari ini sampai pukul 18.00.
Terkait pengrusakan kertas suara di Nias, Agus Arifin mengatakan, pihaknya bersama petugas berwenang masih terus akan mendalami kasus ini.
Pengrusakan itu,, terjadi saat petugas sedang mengambil obat, setelah kembali petugas menemui adanya kertas suara yang dirusak. "Saat ini masih terus didalami, motif dan pelakunya," kata Agus Arifin.
Konfrensi pers KPU Sumut bersama unsur Forkompimda, Bawaslu dan perwakilan paslon terkait bencana alam yang melanda Sumut di hari pencoblosan.(mis)