Warga Ancam Demo ke DPRD Medan, Laporkan Bangunan Mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah Tidak Ditanggapi

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:15 WIB
Bangunan gedung mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah berdiri diduga tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Medan tidak ada respon saat dilaporkan warga.(Realitasonline.id/metrorakyat.com)
Bangunan gedung mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah berdiri diduga tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Medan tidak ada respon saat dilaporkan warga.(Realitasonline.id/metrorakyat.com)

Realitasonline.id - MEDAN | Satu unit bangunan mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah sebelah SPBU Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia diprotes puluhan warga sekitar.

Pasalnya, bangunan mewah itu diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menurut keterangan warga sekitar inisial SN, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sejak awal dibangun mereka tidak melihat ada terpampang izin mendirikan bangunan atau yang sekarang di sebut PBG, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: 7 Cara Merawat Motor Saat Musim Hujan agar Tetap Prima dan Dapat Digunakan dengan Maksimal

“Kami tidak tahu di tempat itu akan dibangun apa, tiba tiba sudah ada berdiri pondasi dan tidak terlalu lama bangunan sudah hampir selesai, ” ujar Warga tersebut.

Mereka pun mengatakan sudah mengadukan perihal bangunan diduga tanpa PBG itu ke pihak kelurahan dan Kecamatan Helvetia untuk ditindak lanjuti.

Bukan itu saja, warga pun mengaku sudah melaporkan keberadaan gedung kepada anggota DPRD Medan di dapil (daerah pemilihan) 1 yang duduk di Komisi 4 tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon terhadap warga.

“Sesuai yang kami ketahui, bangunan yang berdiri sendiri sebelum dibangun harus terlebih ada PBG. Hal itu seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena itu wajib di miliki setiap pemilik gedung, penyewa gedung dan penyedia jasa kontruksi," ucapnya.

Baca Juga: 5 Pilihan Motor Listrik yang Nyaman dan Pas untuk Pelajar, Pastikan Berkendara dengan Aman dan Sesuai Peraturan

SN pun menegaskan sudah mengadukan keberadaan bangunan mewah diduga tanpa izin kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan, Pemko, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sudah ada tanda tangan keberatan warga dengan berdirinya bangunan tersebut, sebut SN.

Jika tidak ditanggapi, maka kami akan demo ke kantor Walikota Medan, DPRD Medan dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan. Kami tidak tahu apakah bangunan itu juga sudah memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena diawal berdiri tidak ada izinnya, sebut warga yang mengaku pemillik bangunan adalah orang berpengaruh.

“Bagaimanalah pemerintah kita ini, warga mengadukan ada bangunan tanpa izin juga tidak segera direspon dan ditindak lanjuti. Kami minta agar wakil rakyat di DPRD Kota Medan yang membidangi segera turun ke lokasi, ” tegas warga lingkungan 4 kelurahan Helvetia Timur.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hari Kedua Bobby-Surya Dipastikan Unggul, Ketua KPU Sumut: Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Tolak Tandadangan

Terpisah Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Dedy saat dikonfirmasi membenarkan bangunan mewah itu sudah disurati warga terkait izin. Dedy pun mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X