KPU Sumut Selesaikan Perkara Hasil Pilkada 2024 Melalui Mahkamah Konstitusi

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 22:42 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membuka Rakor persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Realitasonline.id/mis)
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membuka Rakor persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan perkara hasil Pilgub (Pemiliahan gubernur dan wakil gubernur) Sumut Pilkada 2024, melalui MK (Mahkamah Konstitusi).

Hal ini dinyatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada media ketika dikonfirmasi terkait adanya penolakan penandatananan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari paslon (pasangan calon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Hasan Basri Sagala.

Agus Arifin menyebutkan, persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas melalui rapat koordinasi (Rakor) digelar beberapa hari lalu di Hotel JW Marriott Medan.

Baca Juga: Ketua BPR Badko HMI Sumut: Hakim Mahkamah Konstitusi yang Keluarga Capres-Cawapres Harus Mundur

"Rakor digelar dalam rangka persiapan penyelesaian perkara hasil Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di MK," kata Agus Arifin.

Didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, seperti El Suhaimi, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sumut, Mufti Ardian, Agus Arifin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan rakor tersebut.

Adapun yang menjadi peserta Rakor tersebut antara lain, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Termasuk, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf Subbag yang membidangi Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X