Ketua BPR Badko HMI Sumut: Hakim Mahkamah Konstitusi yang Keluarga Capres-Cawapres Harus Mundur

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 12:30 WIB
 Ketua BPR BADKO HMI SUMUT Brimob Ritonga. (  (Realitasonline.id / Dokumen)
Ketua BPR BADKO HMI SUMUT Brimob Ritonga. ( (Realitasonline.id / Dokumen)

 

Medan - Realitasonline.id - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) mengundang banyak penolakan dari kalangan masyarakat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diketahui adalah adik ipar dari Presiden Republik Indonesia Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023, Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (BPR Badko HMI Sumut) Periode 2021-2023 Brimob Ritonga menilai bahwa putusan tersebut begitu 'kacau' dan ada dugaan misi tertentu dalam kepentingan politik pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Baca Juga: Bobby Nasution Ingin IOF Sumut Jadi Trigger Volunteer Kebencanaan

"Putusan tersebut dinilai 'janggal' dan inkonsistensi terhadap tiga putusan yang menguji pokok perkara yang sama, yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," kata Ketua BPR Badko HMI Sumut.

"Putusan itu sangat kacau. Mau dikaji dari teori pengujian undang-undang mana pun itu kacau," sebut Ketua BPR BADKO HMI Sumut.

Dijelaskan Ketua BPR Badko HMI Sumut dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023), jelas itu telah mereka tegaskan dalam putusan sebelumnya bahwa pasal yang diuji adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), ya seharusnya Putusan 90 itu pun harus bernasib dengan tiga putusan sebelumnya. Kemudian menyerahkannya ke pembentuk undang-undang untuk meninjaunya kembali jika ingin ada perubahan.

Baca Juga: Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan, KPU Palas Sudah Terima 3.204 Bilik Suara

Merujuk kepada Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dalam putusan tersebut Ketua BPR Badko HMI Sumut mengungkapkan bahwa isi putusannya itu harus menolak, bukan mengabulkan sebagian seperti yang dapat kita dilihat dalam Amar Putusannya.

Ketua BPR BADKO HMI Sumut mengatakan Ada dua hakim yang memberikan Consurring Opinion (Alasan Berbeda) yang seharusnya dimaknai dengan penolakan jika kita lihat dari isi Amar Putusan.

Lanjut Ketua BPR Badko HMI Sumut, dua hakim tersebut sepakat jika itu adalah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, artinya jabatan gubernur, bukan setiap jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum dan kepala daerah secara umum.

Baca Juga: INI Daftar Pemenang Lomba dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2023 Kota Padangsidimpuan

"Saya melihat dua alasan hakim itu dibajak oleh tiga hakim yang menerima petitum pemohon yang terindikasi ada kepentingan politik yang akomodir," kata Ketua BPR Badko HMI Sumut.

Selanjutnya dari Disenting Opinion, menurut Ketua BPR Badko HMI Sumut dapat kita lihat penjelasan betapa terjadinya keanehan dalam putusan tersebut.

Ketua BPR Badko HMI Sumut mengatakan beberapa yang paling 'aneh' (meminjam perkataan Hakim Konstitusi Saldi Isra) adalah soal Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam rapat hakim dalam tiga perkara yang sama tapi hadir dalam perkara putusan 90 dan 91.

Baca Juga: PT NSHE Gandeng PWI Tabagsel Gelar 'Journalis Renewable Energy Knowledge Building'

Selanjutnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu baru hadir dalam rapat hakim untuk perkara 90 dan 91. Keanehan lainnya adalah para pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut. Hal-hal 'aneh' ini Ketua BPR Badko HMI Sumut menilai adanya ke janggalan 'membuka pintu' kepada seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Capres/Cawapres.

"Kita kecewa dengan Mahkamah Konstitusi saat ini. Saya melihat Mahkamah Konstitusi sudah tidak independen dan imparsial lagi. Saya melihat sudah tidak memiliki integritas lagi," beber Ketua BPR Badko HMI Sumut.

Ketua BPR Badko HMI Sumut meminta semua Hakim di Mahkamah Konstitusi perlu untuk dievaluasi kembali. Hakim konstitusi yang ada ikatan keluarga dengan Capres/Cawapres harus mundur dari hakim konstitusi demi menjaga kepercayaan publik kepada lembaga pengawal konstitusi itu.

Baca Juga: 78 Tahun Merdeka, Warga Desa Hatinggian Kabupaten Toba Masih Tampung Hujan Untuk Air Minum

Ditegaskan Ketua BPR BADKO HMI Sumut ingat kepanjangan MK adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Kekuasaan atau pun Mahkamah Keluarga. (ML)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X