UNESCO Beri Tenggat Waktu hingga 17 Februari 2025, BP TCUGGp Klaim Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 22:05 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan menerima laporan hasil kerja Tim Toba Caldera, Selasa (11/2/2025).  (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/KominfoSumut)
Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan menerima laporan hasil kerja Tim Toba Caldera, Selasa (11/2/2025). (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/KominfoSumut)

“Target penyampaian dokumen sudah selesai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan manager pengelola geosite melalui zoom meeting,” ucapnya.

Disebutkan ada 16 geosite atau situs geopark di kawasan Danau Toba yang bakal diusulkan ke UNESCO menjadi situs geopark dunia.

Baca Juga: Begini Tanggapan Kapolres Langkat yang Dapat Sorotan soal Laporan Kekayaan di LHKPN

Kartu Kuning

Sebagaimana diketahui, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada 7 Juli 2020 melalui Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris.

Penetapan ini menjadikan Kaldera Toba sebagai geopark ke-5 Indonesia yang terdaftar dalam UNESCO Global Geopark.

Pada tahun 2023, UNESCO memberikan kartu kuning kepada Geopark Kaldera Toba.

Turut hadir pada pertemuan saat itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Bappelitbang Alfi Syahriza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumry Sulthony, Sekretaris Diskominfo Sumut Ahmad Yazid Matondang, serta manager dan staf BP TCUGGp Sumut. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X