Pengamat Hukum Helmax Alex Tampubolon Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Aparat Negara

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 15:15 WIB
Pengamat Hukum dan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Helmax Alex Tampubolon
Pengamat Hukum dan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Helmax Alex Tampubolon

Realitasonline.id  - Medan | Peristiwa penyerangan tehadap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, menjadi perhatian publik bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan meminta Kapolda Sumut untuk segera menangkap aktor utama pelaku Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan saat tengah bertugas pada Minggu (4/5/2025) dinihari.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum dan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Helmax Alex Tampubolon ketika membeikan keterangan, Senin (5/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwasannya 20 penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber akurat 14 orang diantaranya positif pengguna narkoba.

Baca Juga: Antisipasi Korban Lakalantas, Satlantas Polres Taput Gencarkan Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas

 

"Saya menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan ada aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres saat keluar dari jalan tol belmera dan sudah direncanakan dengan terstruktur dan masif," ujarnya.

Ia mengatakan, akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku Penyerangan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur sebab mereka berusaha untuk mengayunkan klewang kearah Kapolres padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian mobil dinasnya saat sedang bertugas.

 

Baca Juga: Turbocharger: Komponen Kecil yang Bisa Bikin Mesin Teriak Lebih Keras dari Knalpot Racing!

 

"Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumut cari siapa dalang ataupun aktor yg menyuruh para pelaku untuk menyerang kapolres belawan,"tegas Alex.

Lanjut Alex, Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian mobil,apalagi sudah diberikan peringatan.

"Mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” ucap Alex.

Alex menyatakan, menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X