Realitasonline.id - Medan | Banyaknya keraguan di tengah masyarakat muslim terkait jemaah pendamping dimana yang didampingi sudah dinyatakan berangkat haji namun yang bersangkutan meninggal dunia. Hal ini menuai kebimbangan bagi keluarga ahli waris, terutama bagi pendamping yang sudah terdaftar.
Syarat dan ketentuan pun menjadi penentu apakah pendamping boleh berangkat atau tidak ketika yang didampingi meninggal dunia.
Ketua PPIH Embarkasi Medan yang juga Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi mengatakan bahwa masyarakat jangan salah menafsirkan terkait sebutan jemaah sebagai pendamping berbeda dengan istilah pelimpahan porsi atas jemaah haji yang bakal didampingi meninggal dunia.
Baca Juga: Tenaga Ganas dari Alat Sekecil Ini? Turbocharger Jawabannya!
"Misalnya dipenuhi syarat, sudah melunasinya , kan tinggal berangkat. Tau-taunya yang didampingi meninggal, dia boleh berangkat, boleh. Tapi kalau belum dilunasinya, diusulkan sebagai pendamping, yang didampingi tak ada lagi, ga mungkin lagi, kita kan logikanya seperti itu," sebut Ahmad Qosbi menjawab Realitasonline.id yang menemuinya di ruang Raudhah Asrama Haji Medan, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Qosbi yang didampingi Kabid Layanan Lansia dan Disabilitas Ahmad Suhaimi menerangkan, kalau jemaah sudah melunasi, syarat sudah dipenuhi, tinggal berangkat, tapi jemaah yang didampingi meninggal dunia, maka pendamping boleh berangkat.
Adapun syarat menjadi pendamping jemaah haji kata Ahmad Qosbi, adalah sudah mendaftar selama 5 tahun sebelum jemaah yang didampingi dinyatakan berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga: Kecil-Kecil Cabe Rawit: Turbocharger, Si Pemacu Tenaga di Balik Mesin Modern!
"Kalau misalnya, kalau ada orangtua yang sudah didaftar berangkatnya, katakan 10 tahun yang akan datang, supaya ada pendamping, anaknya misalnya 5 tahun sebelum pemberangkatan orangtuanya, si anak sudah mendaftar, berarti tidak kurang 5 tahun aturan sekarang boleh nanti didampingi, seperti itu," terangnya.