Sidak ke PT Agro Raya Mas, Komisi III DPRD Medan Temukan Kejanggalan Dokumen Perizinan dan Pajak

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:31 WIB
Sidak Komisi III DPRD Medan ke PT Agro Raya eks PT Able di Medan Labuhan. (Realitasonline.id/Dok)
Sidak Komisi III DPRD Medan ke PT Agro Raya eks PT Able di Medan Labuhan. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - MEDAN | Komisi III DPRD Medan dipimpin langsung Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga sidak (inspeksi mendadak) PT Agro Raya Mas eks PT Able di Jalan Kapten Mohammad Ilyas Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Ikut dalam sidak tersebut Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, anggota Komisi III lainnya yakni Sri Rezeki, Godfired Lubis, dr Faisal Arby, Eko Afrianta Sitepu, dr Dimas Sofani Lubis.

Selanjutnya ada juga dari perwakilan Dinas PTSP Kota Medan, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, perwakilan Kelurahan Sei Mati, perwakilan Satpol PP Kota Medan dan staf komisi III.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Kejanggalan Camat Medan Deli dalam Pengangkatan Kepling 13, Wali Kota Rico Waas Diminta Bersikap Tegas

Anggota legislatif dari Komisi III DPRD Medan ini diterima langsung oleh perwakilan perusahaan yakni Eriska yang merupakan HRD Manajer, Factory Manajer Lim Ooi dan beberapa staf perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak goreng tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni G Sinaga pada kesempatan itu menjelaskan tujuan kedatangan mereka (Komisi III DPRD Kota Medan) ke perusahaan untuk melihat langsung kepatuhan dan ketaatan pengusaha terhadap pajak.

Di samping itu Komisi III juga ingin mengetahui sejauh mana kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan yang berhubungan dengan item-item yang di produksi pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. 

Perusahaan ini bergerak di bidang produksi minyak goreng, margarine dan sabun. Apakah ada memproduksi produk lain. Selain itu apakah perusahaan juga ada memproduksi minyak goreng Minyak Kita yang menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai Permendag No 18 tahun 2024 yang menyebutkan setiap perusahaan produksi minyak goreng harus memproduksi 30 persen Minyak Kita, "ujarnya.

Baca Juga: Sampaikan Pemandangan Umum Ranperda Kebakaran, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Medan: Armada Damkar Cuma 19 Unit, Kek Mana?

Selain itu David Roni Ganda Sinaga juga menyebut meski kewenangan perusahaan dari kantor pusat, namun perusahaan berdomisili dan memproduksi di Kota Medan.

David Roni Ganda juga melihat kejanggalan terhadap pajak PBB perusahaan yang menurutnya terlalu sedikit dibayarkan ke Pemerintah Kota Medan, melihat luas perusahaan dan menurutnya itu tidak sebanding. 

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan untuk apa saja peruntukannya.

"Kita ketahui bersama bahwa perusahaan wajib menyisihkan keuntungan untuk CSR bagi masyarakat sekitar yang akan membawa dampak positip, " ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X