Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Kejanggalan Camat Medan Deli dalam Pengangkatan Kepling 13, Wali Kota Rico Waas Diminta Bersikap Tegas

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:08 WIB
Fraksi Golkar saat menyampaikan pemandangan umum fraksi di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Fraksi Golkar saat menyampaikan pemandangan umum fraksi di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Fraksi Golkar DPRD Medan soroti Camat Medan Deli yang telah menyalahi Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 13 yang sarat dengan nepotisme.

Juru bicara Fraksi Golkar Dimas Sofani Lubis menyampaikan hal itu di paripurna DPRD Medan dengan agenda pemandangan umum fraksi atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa 8/7/2025.

Dimas Sofani Lubis menyampaikan Fraksi Golkar telah mengambil kesempatan pada Senin 28/4/2025 telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan, bahwa Camat Medan Deli telah terbukti dan terpaksakan menyalahi Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 yaitu dalam pengangkatan Kepala Lingkungan 13 yang mana telah terjadi nepotisme bagi masyarakat.

Baca Juga: Region Head PTPN1 Regional 1 Akan Bawa Tuntutan Purnakarya ke Holding

Kemudian daripada itu Fraksi Golkar juga telah sampaikan pada saat sidang paripurna pada 10/6/2025 dalam kesempatan pemandangan umum fraksi bahwa Camat Medan Deli tersebut menyalahi aturan yang ada.

Selanjutnya, ditanggapi Walikota Medan pada 17 Juni 2025 dengan menyatakan pemerintah telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan verifikasi serta penelusuran di lapangan yang akan langsung memberikan tindakan adil dan tegas.

Untuk itu lanjut Dimas Sofani Lubis, Fraksi Golkar minta kepada Walikota Medan dapat mengambil tindakan tegas dan bijaksana seperti pemberhentian atau pemecatan.

Baca Juga: Temui Para Menteri, Bupati Safaruddin Minta Perhatian Pusat ke Abdya

Namun, mengapa sampai dengan saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan untuk melakukan pemberhentian atau pemecatan kepada Camat, Lurah dan kepala lingkungan tersebut. Mohon tanggapannya!

Sementara, yang disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan melalui proses legislasi di tingkat daerah dengan melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah, peraturan daerah menjadi satu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi dari sudut pandang filosofi.

Perda merupakan bentuk konkret dari kedaulatan daerah untuk mengatur urusannya sendiri dalam kerangka otonomi daerah peran pencegahan dan pemadaman kebakaran dengan mencermati kondisi geografis, geologis dan demografis.

Pada kenyataannya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kota Medan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor non alam maupun faktor manusia bencana akibat ketidakdisiplinan manusia seperti bencana kebakaran dan bencana terkait dengan konflik antar manusia serta politik yang menjadi landasan hukum.

Baca Juga: Cegah Kanker Serviks, PKK Padangsidimpuan Gelar IVA Test di Angkola Julu

Perda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2028 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X