Revisi UU Penyiaran Disoal, Pemprov Sumut Sebut Terlalu Banyak Konten Nasional

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:20 WIB
Plh Sekda Sumut Effendy Pohan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur, Kamis (10/7/2025) lalu.  (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/ Alexander)
Plh Sekda Sumut Effendy Pohan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur, Kamis (10/7/2025) lalu. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/ Alexander)


Realitasonline.id - MEDAN | Pemprov Sumut sebenarnya mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut.

Hal tersebut disampaikan Plh Sekda Sumut Effendy Pohan saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur, Kamis (10/7/2025).

Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Sumatera Utara dipusatkan di Kota Binjai, Ini Penjelasan Wagub Surya

Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran yakni:

Pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T),” ujar Effendy.

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal.

Baca Juga: Bobby Nasution Dampingi Jendral Listyo Sigit Groundbreaking Pembangunan SPPG Jajaran Polda Sumut

Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional dan global di platform digital dapat mengikis identitas lokal.

Pemprov menyadari, platform digital sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucap Effendy.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Sumut.

Baca Juga: Kahiyang Ayu di IKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X