Realitasonline.id - Medan | Satu bangunan berupa dinding tembok yang didirikan di depan salah satu ruko milik warga di Jalan Marelan Pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitarnya yang bersebelahan dengan Ruko tersebut.
Ruko (rumah toko) itu diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Warga resah atas bangunan tembok itu. Selain diduga salahi aturan, juga menutupi ruko-ruko sekitarnya, karena sangat menjorok keluar.
Baca Juga: Perang BON Palsu, SPBU Tanah Tinggi vs DISHUB Pemko Binjai Siapa Dalang Sebenarnya?
Hal ini dikuatirkan akan menimbulkan dampak banjir, kelancaran lalu lintas, area parkir, ruang estetika terutama sebagai area ketersediaan ruang publik.
"Jelas ini kemungkinan besar tidak memiliki IMB, karena melanggar aturan tata ruang dan tata bangunan pemerintah kota", imbuh salah satu masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat dari dibangunnya tembok yang mencolok/menjorok sampai kedepan hingga menyentuh pinggir drainase, Jumat (25/7/2025).
Kepada Realitasonline.id warga setempat menyampaikan dan berharap pihak berwenang segera membongkar tembok ini karena jika dibiarkan dengan mengangkangi Peraturan Daerah akan menjadi preseden buruk bagi citra Pemko Medan dan dikuatirkan kedepan masyarakat akan mengikuti jejak demikian. Disamping membangun dengan melanggar aturan sekaligus tidak perlu mengurus IMB.
Baca Juga: Momen Perayaan HUT ke 64, IKWI Sumut Berbagi Bersama Anak Yatim
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang artinya adalah batas jarak terjauh yang dibolehkan untuk mendirikan bangunan dari batas jalan atau tepi jalan.
"Membangun tembok di depan Ruko termasuk area yang diatur dalam GSB, oleh karenanya pemilik tembok harus mematuhi aturannya", tandas warga tersebut yang enggan menyebut namanya.
Untuk itu menurutnya, aparat berwenang diminta harus membongkarnya demi kenyamanan, keamanan, estetika dan fungsi lingkungan serta mencegah pelanggaran hak properti warga atau tetangga disekitarnya.
"Harus dibongkar itu, kalau enggak ntar akan menjadi contoh buruk buat penduduk setempat sekaligus kewibawaan Pemko dipertaruhkan", tegas Alwi, mantan Pimpinan Surat Kabar Harian Bukit Barisan ketika diminta tanggapannya atas hal ini dilokasi.
Wartawan senior ini juga mengharapkan agar persoalan kecil ini jangan sempat berlarut, karena dikuatirkan dapat mengganggu kerja Walikota Medan yang saat ini gencar melakukan RoadShow menampung aspirasi masyarakat dalam rangka mensukseskan Visi-Misi dalam program "Medan Untuk Semua".
Lurah Rengas Pulau Catur yang dikonfirmasi Realitasonline.id, telah bergerak cepat (Gercep) merespon keresahan warganya, mengatakan sudah mengimbau secara lisan kepada pemilik ruko (tembok) tersebut agar membongkarnya sendiri, Minggu (20/7/2025).
Menurut Lurah Catur, pemberitahuannya terkesan tak diindahkan, maka pihaknya sudah menyurati kepada yang bersangkutan, selanjutnya dinas terkait nanti yang akan menindaklanjutinya. Dia juga mengatakan pihak camat sudah diberitahu.