Kemenko Polkam: Pelanggaran Ormas Bisa Dicabut Izin Operasionalnya, Dibubarkan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Desman mengungkapkan pembubaran ormas membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan, diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas,
Desman mengungkapkan pembubaran ormas membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan, diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas,


Realitasonline.id - Medan | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) RI menegaskan Organsisai Masyarakat (Ormas) berafiliasi premanisme membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan.

Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenpolhukam RI, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan kepada wartawan, usai memimpin Rapat Kordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumut, yang digelar Kantor Gubernur Sumut, Kamis 21 Agustus 2025.

 

Baca Juga: Siapakah Mafia Program P3-TGAI di Kabupaten Aceh Tenggara, Kelompok atau Oknum Partai PKB?

 

Desman mengungkapkan pembubaran ormas membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan, diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

 

 

 

"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika melanggar terkait ormas. Apa lagi, tindak pidana," tegas Desman.

 

Baca Juga: Risiko Kerja Bisa Datang Kapan Saja, Peran BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Sangat Penting

 

Desman mengungkapkan Kemenpolhukam RI, turun serta dalam penanganan pencegahan aksi premanisme tersebut, dengan turun langsung ke Sumut berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit dan Polda Sumut serta steakholder terkait.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X