Pemko Medan Berkomitmen Buka Akses Komunikasi dan Informasi Kepada Masyarakat

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:35 WIB
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane ikuti monev di Komisi Informasi Sumut, Selasa (26/8/2025).
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane ikuti monev di Komisi Informasi Sumut, Selasa (26/8/2025).

Realitasonline.id - Medan | Pemerintah Kota Medan terus berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan membuka akses komunikasi dan informasi terhadap masyarakat seluas- luasnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane saat mengikuti Monitoring Evaluasi (Monev) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Di hadapan Ketua Komisi Informasi Sumut yang diwakili Kadiv Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Ardiansyah, Kadis Kominfo menyampaikan berbagai inovasi yang telah dibuat Pemko Medan untuk keterbukaan informasi publik di Kota Medan.

Baca Juga: Telin Gelar BATIC 2025 Edisi-10: Igniting Tomorrow’s Digital Evolution - Hubungkan Konektivitas Global

 

"Inovasi tersebut antara lain dengan menyampaikan seluruh informasi melalui kanal resmi Media Sosial Pemko Medan (Media Sosial Resmi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan hingga Lingkungan). Selain itu informasi juga disampaikan melalui Videotron, Website, Media Cetak dan Mobil Siaran Keliling serta infografik", Jelas Kadis Kominfo.

 

Ditambahkan Arrahmaan Pane, Penyebarluasan informasi di Pemko Medan juga diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Baca Juga: Ban Mobil Ramah Lingkungan 2025: Kelebihan dan Kekurangan untuk Pengendara Modern

 

"Selain itu untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu", ujar Kadis Kominfo.

Kemudian dijelaskan Kadis Kominfo, untuk kebutuhan data tertentu berupa data statistik sektoral masyarakat di lingkungan Pemko Medan dapat menggunakan portal resmi
Satu Data Kota Medan, yaitu: https://satudata.medan.go.id.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X