Seiring tugas Dinas Kominfo Sumut sebagai garda terdepan dalam mengawal informasi publik, Togap juga mengingatkan, ASN harus dapat memberikan penjelasan terkait dengan isu ataupun informasi tentang Sumut, yang beredar di tengah masyarakat.
“Kita harus dapat memberikan pejelasan tentang informasinya yang benar. Jangan malah ikut-ikutan menyebarluaskannya, makanya saya ajak semua kita kompak mendukung kinerja pimpinan dan saling mengingatkan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap melaporkan kepada Sekdaprov Sumut, bahwa Dinas Kominfo Sumut memiliki ASN sebanyak 57 orang dan 1 orang PPPK. “Tenaga honor (Non-ASN) terdiri dari 63 orang yang termasuk dalam database BKN dan 10 orang yang tidak tercover dalam database, selebihnya tenaga outsourching, yaitu tenaga keamanan, pramusaji dan security,” kata Erwin.
Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Sumut Porman Mahulae dalam kesempatan tersebut memaparkan, tugas dan fungsi serta program kerja Dinas Kominfo Sumut yang tersinkronisasi dengan visi dan misi Gubernur Sumut, serta tujuan dan sasaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut tahun 2025-2029.
“Dinas Kominfo Sumut dalam penyelenggaraannya mengemban tugas mewujudkan program prioritas Provinsi Sumut ke-11, yaitu transformasi digital dan inovasi teknologi pada pelayanan publik dan perekonomian masyarakat,” kata Porman.
Program ini seiring dengan pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Sumut yakni ‘CERDAS’ menghadirkan digitalisasi pelayanan publik yang cepat, responsif, handal dan solutif.