Lindungi Pekerja Rentan, Sekdaprov Tekankan Bantuan Iuran Jamsostek Harus Tepat Sasaran

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsongmemimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (26/8/ (Imam Syahputra)
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsongmemimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (26/8/ (Imam Syahputra)

 

Realitasonline.id – Medan | Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menyampaikan bahwa penentuan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK/JKM) harus tepat sasaran. Sebab jaminan ini bisa berdampak pada kondisi kehidupan masyarakat penerima manfaat.

 

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Togap Simangunsong saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)  bagi Pekerja Rentan di Sumut tahun 2025. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/8/2025).

 

"Jika terjadi sesuatu pada masyarakat (penerima bantuan), mereka bisa mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai persoalan yang menimpa, bisa memunculkan kemiskinan baru. Jadi filosofinya di situ, menjamin kehidupan keluarga (pekerja rentan)," ujar Togap, dalam Rakor yang dihadiri sejumlah kepala daerah atau diwakili Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut

 Baca Juga: Bobby Nasution Teken Komitmen Bersama dengan Tujuh Gubernur Lain Percepat Eliminasi TBC

Ia mengilustrasikan bagaimana masyarakat yang berada pada tingkat ekonomi rendah, akan kesulitan membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan tanpa ada jaminan dari negara. Untuk itulah Pemerintah harus hadir memberikan bantuan iuran kepada mereka.

 

"Ini juga dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, dimana angka kemiskinan ekstrem dengan jumlah 7%, bisa dihapuskan hingga tinggal 2,28% pada tahun 2029 di Sumut. Maka jalannya seperti pemberian bantuan kepada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, karena mereka tulang punggung perekonomian di Sumut," jelas Togap yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar menyampaikan, di Sumut  ada sekitar 17.359 pekerja rentan dari sektor Kelapa Sawit seperti pemanen, pemupuk, buruh angkut dan penyemprot. Kemudian untuk yang non sawit sebesar 3.518 orang, terdiri dari pedagang (perkotaan), petani dan nelayan.

 Baca Juga: Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Tiga Hal Ini

Data ini setelah melalui proses pembahasan hingga menunggu SK Gubernur, yang saat ini sedang dalam proses, berdasar pada Instruksi Gubernur tentang Kolaborasi Sumut Berkah untuk Peningkatan Program Jamsostek dalam Menuju Optimalisasi Cakupan Semesta (Universal Coverage). Berikutnya adalah koordinasi dengan Pemkab/Pemko untuk menentukan kuotanya. Terakhir, pemerintah mendaftarkan calon peserta untuk menerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X