Realitasonline.id - Medan | Masyarakat mendukung program pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum. Namun, sebelum merencanakan pembangunan harusnya mengkaji ulang aturan dan peraturan yang berlaku.
Salah satunya Pelaksanaan proyek pengecoran jalan di simpang KIM 1 Jl.KL Yos Sudarso Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi perhatian dan Keresahan publik, Sabtu (13/9/2025).
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi plank proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Baca Juga: Hasil Penjaringan Baitul Mal Abdya, 100 Peserta Tahfidz 2025 Terima Beasiswa
Selain itu, pengerjaan proyek tersebut timbulkan keresahan para pengendara melintas karena menyebabkan kemacatan.
Proyek yang sudah berjalan dua minggu itu, Diduga sengaja tidak memasang plank proyek agar terhindar dari pengawasan masyarakat. Padahal, pemasangan plank proyek adalah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang menegaskan setiap pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib mencantumkan informasi jenis kegiatan, nomor kontrak, nilai proyek, sumber anggaran dana, jangka waktu dan pelaksana pekerjaan.
Beberapa warga sekitar menyayangkan sikap kontraktor dan pihak terkait yang terkesan menutup-nutupi identitas proyek.
Baca Juga: Revisi UUPA Harus Menjawab Masalah Riil di Aceh Bukan Kosmetik Politik
"Kami sebagai masyarakat tidak tau ini proyek dari pemerintah mana, nilainya berapa dan siapa yang mengerjakan. Harusnya ada papan nama biar jelas dan kami bisa ikut mengawasi," ujar R yang sehari-hari melintas di jalan tersebut.
Berdasarkan keterangan Salah seorang pekerja menyebut proyek tersebut dari CV Tiga Cipta Persada. Namun, ketika ditanya keberadaan papan proyek, ia memilih bungkam. Begitu juga saat ditanya mana mandornya, ia menjawab singkat, "lagi ngopi di warung bang," katanya.