Kakanwil Kemeng Sumut Komitmen Jalankan PP 94 2021 Terkait Disiplin PNS

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 09:40 WIB
Katim Humas Komunikasi Publik Datin Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair M.Hum.
Katim Humas Komunikasi Publik Datin Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair M.Hum.


Realitasonline.id - Medan | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berkomitmen penuh menjalankan tugas serta menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair, M.Hum melalui keterangan resmi disampaikan, Minggu (14/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya informasi yang berkembang terkait status salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Sumut.

 

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gelar Gerakan Pangan Murah Bantu Stabilkan Harga Pangan

 

“Pak Kanwil memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin PNS. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PNS mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi kesalahan,” ucapnya.

Namun Imam mengatakan dalam upaya melakukan sesuatu saat terjadinya kesalahan hingga penjatuhan hukuman, regulasi menjelaskan secara jelas bagaimana tahapan dan mekanismenya serta pejabat yang berwenang untuk melakukan upaya hukum.

“Dalam PP No.94 tahun 2021 jelas disampaikan bagaimana mekanisme disiplin pegawai negeri sipil. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat. setiap hukuman tersebut juga mempunyai pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Maka karena hal tersebut, Imam mengatakan penjatuhan pelanggaran kategori berat merupakan wewenang Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI.

 

Baca Juga: Gus Irawan Temui Kepala Bappenas, Bahas Percepatan Pembangunan Tapsel

 

“Ada laporan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara belum melakukan tindakan terkait hukuman ke pada salah satu PNS yang telah dijatuhkan hukuman. Pertama, Kanwil Kemenagsu sampai hari ini belum menerima surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang tersebar di media tentang penjatuhan hukuman disiplin dengan kategori berat berupa pembebasan jabatan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X