2 Orang Pria Susul Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ke Rutan, Dugaan Dana BOS Tahun 2022 hingga 2023

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 13:26 WIB
Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap pria berinisial EAD dan AM pada Kamis, 18 September 2025  terkait dugaan penyalahgunaan dana Bos SMA negeri 16 Medan anggaran tahun 2022 hingga 2023. (Realitasonline.id/Ist)
Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap pria berinisial EAD dan AM pada Kamis, 18 September 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana Bos SMA negeri 16 Medan anggaran tahun 2022 hingga 2023. (Realitasonline.id/Ist)

Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan bendahara SMA Negeri 16 Medan berinisial EAD dan penyedia barang dan jasa, AM ditahan petugas Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (18/9/2025).

Hingga 7 Oktober 2025, penahanan dua tersangka itu dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan menyusul Kepsek SMAN 16, RA yang telah sebelumnya di tahan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus membenarkan penahan tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

 

Baca Juga: Dandim 0208 Ungguli BJFC Dalam Laga Persahabatan Penuh Sportivitas

 

"Jadi sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan," katanya.

Daniel juga menegaskan bahwa Perbuatan tiga tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 826.753.673 yang bersumber dari penggunaan dana BOS SMAN 16 tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Menurutnya, Dalam pengelolaan dana BOS tersebut para tersangka diduga menggunakannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Baca Juga: UINSU Gelar Seminar Hukum Persaingan Bersama KPPU RI

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagimana diketahui, pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 16 Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp. 3.001.630.000 dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X