Kekecewaan Seorang Warga Marelan, Lapor ke Bagian Umum Pemko Medan Malah Disuruh Tanya ke Perkim ?

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:43 WIB
Bukti surat laporan Jaka Samudra yang telah diterima staf Bagian Umum Pemko Medan, Senin (6/10/2025). (Realitasonline.id/IW)
Bukti surat laporan Jaka Samudra yang telah diterima staf Bagian Umum Pemko Medan, Senin (6/10/2025). (Realitasonline.id/IW)

Realitasonline.id - Medan | Seorang warga Medan Marelan menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari Staf Pemko Medan terkait laporan mereka soal adanya pembangunan tembok pagar yang diduga dilakukan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Laporan yang telah disampaikan sejak tiga bulan lalu itu hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

Bahkan surat dari Kecamatan Medan Marelan sudah masuk ke Dinas Perkim tanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan tembok pagar warga di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan tak memiliki PBG, namun sepertinya dinas yang mengawasi bangunan ini tak kunjung menindaknya.

Baca Juga: Tinjau Markas Yonarmed 2/105 KS, Pangdam I/BB Tekankan Perawatan dan Pembenahan Fasilitas Satuan

Selain itu, mendapat informasi dari warga, Realitasonline.id sudah berulang kali melakukan konfirmasi ke Perkim terkait masalah ini, jawabannya nanti ditindaklanjuti, namun hingga kini tanpa ada penyelesaian yang jelas.

Wartawan ini pun lantas mengkonfirmasi ke bagian Tata Pembangunan dan Tata Pemerintahan Pemko Medan.

Oleh yang bersangkutan disarankan warga yang keberatan agar membuat laporan ke pihaknya.

Jaka Samudra mewakili Pemilik Ruko Medan Marelan yang merasa resah akibat adanya bangunan tembok pagar tersebut akhirnya membuat laporan ke Pemko Medan yang diarahkan agar surat ditujukan ke Walikota Medan dan diterima di bagian Umum, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Tagihan Air Pelanggan Melonjak, Kacab Tirtanadi Medan Labuhan Tirtanadi: Tidak Benar

“Kami sudah melaporkan ini sejak tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali. Padahal kami resah dibangun tembok itu bersebelahan dengan Ruko kami serta merugikan lingkungan sekitar,” ujar Jaka Samudra yang kembali mendatangi Bagian Umum Pemko Medan, Jumat (10/10/2025).

Jaka juga menyesalkan kurangnya respon cepat Pemko Medan atas laporannya. Tidak adanya keterbukaan informasi dari instansi terkait, baik dari kecamatan maupun dinas teknis di Kota Medan.

“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang tidak sesuai aturan, ya harus ada tindakan, jangan dibiarkan", ungkapnya.

"Senin (6/10/2025), saya melaporkan secara resmi ke bagian umum. Oleh staf yang menerima, disarankan jika 3 hari belum ditidaklanjuti dinas terkait, disarankan agar kembali", sambungnya.

Kenyataannya, kata Jaka, hingga 3 hari berselang, belum juga mendapat tindakan dari dinas terkait, tembok pagar yang dimasalah masih berdiri kokoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X