Optimalisasi Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai Instrumen Pembiayaan Pembangunan Daerah

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:21 WIB
M Pintor Nasution Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)
M Pintor Nasution Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)

Pemerintah daerah juga perlu menetapkan nilai dari penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran pokok, kupon/imbal hasil dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi maupun sukuk. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat kapasitas manajemen keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan utang, perencanaan kas, dan pelaporan keuangan yang baik.

Diperlukan juga persetujuan prinsip DPRD sebagai representasi masyarakat, serta persetujuan dari Menteri Keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, lembaga pemeringkat (rating agency) dan profesi lainnya guna mendukung proses penerbitan. Kesiapan tim internal dan eksternal serta koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama keberhasilan dalam tahap awal implementasi.

Baca Juga: Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Rico Waas: Kerja Pakai Hati, Jaga Harga Diri dan Marwah Pemko Medan

 

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, saatnya pemerintah daerah mulai memanfaatkan creative financing dari pasar modal. Obligasi daerah dan sukuk daerah tidak hanya sebagai instrumen keuangan, namun juga wujud nyata inovasi fiskal yang mendorong kemandirian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sendiri.

Dalam hal ini, BEI turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam proses penerbitan dan pencatatan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Dukungan tersebut diberikan melalui pendampingan intensif pada tahap persiapan, termasuk dalam pemahaman terhadap mekanisme pasar modal.

BEI juga menyediakan insentif berupa keringanan biaya pencatatan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi daerah. Dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, penerbitan instrumen ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tutupnya.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X