ASN Pemprov Diminta Beli Cabai Buruk dari Jawa Timur, DPRD Sumut: Kami Minta Gubernur Ganti Dirut PT Dirga Surya

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti

Realitasonline.id - Medan | Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Pemprov Sumut yang mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk membeli cabai merah dari Jawa Timur, yang sebagian kondisinya diduga rusak atau busuk.

Rudi menilai, surat edaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Pemprov terhadap kualitas cabai yang didatangkan dari luar daerah.

“Kami kecewa terhadap Sekdaprovsu karena sampai harus mengeluarkan surat edaran seperti itu, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Pemadam Kebakaran Bukan Pekerjaan Biasa

 

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat meskipun tujuannya untuk menekan inflasi daerah.

“Tujuannya memang baik, tapi kalau ASN dipaksa membeli barang yang rusak, kan kasihan juga. Ini membuat ASN merasa terpaksa hanya karena kebijakan yang kurang matang,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam pembelian cabai, terutama PT Dirga Surya. Ia menilai, seharusnya BUMD lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung sebelum membeli komoditas dari luar daerah.

“BUMD itu kan modalnya dari Pemprov Sumut. Jadi kami minta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Dirut PT Dirga Surya. Kalau memang kinerjanya tidak baik, ya diganti saja. Masa bisa membeli barang dalam keadaan rusak? Ini kan merugikan banyak pihak,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Komit Kelola Pemerintahan dengan Baik, Wabub Lom Lom Suwondo: Arah Pembangunan Jelas

 

Rudi juga menilai kerusakan cabai bukan disebabkan oleh faktor internal, melainkan karena jarak pengiriman yang jauh dari Jawa Timur ke Sumatera Utara. Ia pun menyarankan agar Pemprov dan BUMD mencari solusi kreatif agar komoditas yang rusak tetap bisa dimanfaatkan.

“Kalau memang sudah rusak sebagian, ya disortir saja. Yang bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah jadi produk turunan, misalnya saus cabai atau bahan olahan lain. Jangan malah dipaksakan dijual ke ASN,” tuturnya.

Ia menegaskan, Komisi B DPRD Sumut akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov dan BUMD terkait kebijakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X