Ini Deretan Wilayah Pembangunan Gedung yang tak Punya Izin PBG, Kehilangan Potensi PAD hingga Ratusan Miliar Begini Respon DPRD Medan

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi gambar gedung tanpa izin PBG di wilayah Helvetia Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar gedung tanpa izin PBG di wilayah Helvetia Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Mereka mengaku telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG, namun tak memiliki kewenangan lebih dari sekadar imbauan.

Baca Juga: Kabupaten Deli Serdang Tambah 1 Lagi SPPG di Desa Kubah Pantai Labu

Respon DPRD Medan

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti lemahnya pengawasan tersebut.

Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Sabtu 25/10/2025, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.

“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Paul menambahkan ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban pembangunan di Kota Medan dapat terwujud dan tidak merugikan masyarakat sekitar akibat bangunan yang berdiri tanpa izin resmi. (AY))

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X