Belum Lunasi Kewajiban hingga Habis Batas Waktu, DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 17:29 WIB
Langkah ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025.
Langkah ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X