Rahmansyah Sibarani Buat Laporan ke Polda Sumut, Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng Diadukan

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:39 WIB
Anggota DPRD Sumut Ramansyah Sibarangi memegang surat pelapor didampingi tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Sumut Ramansyah Sibarangi memegang surat pelapor didampingi tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Seorang warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani, yang juga Anggota DPRD Sumut didampingi oleh tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja No 60 Medan, Kamis (13/11/20225).

ARC dan DS dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator), sehingga tindakan Terlapor ARC dan DS diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025.

Hal itu tertuang dalam laporannya Nomor : STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditanda tangani langsung oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.

Baca Juga: Aksi Penyerangan Rumah Mantan Bupati Tapteng, Tokoh Pemuda Muhammadiyah Sumut : Usut Oknum Polisi Diduga Provokator di Polres Tapteng

Menurut laporan, Terlapor ARC dan DS diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25 Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, dengan Terlapor ARC dan DS saat itu diduga telah memprovokasi sekelompok orang yang hendak atau usai melakukan unjuk rasa melewati depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang juga merupakan adik kandung Pelapor Rahmansyah Sibarani, yang saat itu di dalam rumah ada kegiatan acara.

Tidak lama kemudian terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada Pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah. Selanjutnya akibat dari pelemparan itu terjadi adu argumen antara Pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.

Baca Juga: Seorang Perwira Anggota Bais Dituduh Provokator, Mabes TNI Membantah : Itu Hoax

Setelah adu argumen tersebut terjadi keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok Pelapor. Lalu Pelapor ada mendengar orator demo yakni Terlapor DS dan ARC berkata "Habisi" si Rahmansyah itu" (sambil menunjuk ke arah Pelapor),

" lempar mobil-mobilnya" , "jangan takut kalian, yang takut penghianat*. Sehingga massa pengunjukrasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta memaki-maki Pelapor (ada bukti video terlampir).

Selain itu Terlapor juga melakukan penghinaan kepada Pelapor dengan kata-kata "botak babi" di depan umum dengan menggunakan soundsystem yang didengar dan disaksikan oleh banyak orang. Akibat kejadian itu pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa diserang kehormatannya. Serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang dilakukan Terlapor tersebut.

Baca Juga: Dituding Provokator dan Tak Terdaftar di Kesbangpol Toba, Begini Penjelasan soal AMAN Tano Batak dan KSPPM

Lebih lanjut dalam keterangannya kepada wartawan, Tokoh Pemuda Sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.

"Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan di daerah SAHATA SAOLOAN - SAIYO SAKATO yang kita cintai ini, Karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum,"tegas Mantan Aktivis Mahasiswa Yang Juga Mahasiswa S3 HUKUM ini.(mis/R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X