Realitasonline.id - Medan | Salah satu tokoh pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Muhammad Soleh Tanjung minta Kapolri khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengusut dugaan keterlibatan oknum personel Polres Tapanuli Tengah, dalam aksi provokasi berujung penyerangan rumah mantan Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani.
Bendahara PW Pemuda Muhammadiyah Sumut periode 2014-2018 ini, keterangannya diterima wartawan di Medan, Sabtu (1/11/2025) mengatakan, aksi demonstrasi itu sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Tapi, lanjut Soleh Tanjung, disela-sela demontrasi ada segelintir oknum memanfaatkan situasi, dengan melakukan provokasi sekelompok massa saat unjuk rasa menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah, berakibat rumah pribadi Bakhtiar Ahmad Sibarani ikut diserang gerombolan massa.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Tuntut Poldasu Usut Otak Pelaku Penyerangan di Desa Selambo Deli Serdang
" Diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah yang bertugas di unit Satintelkam Polres Tapteng ikut memprovokasi, karna hal itu tidak dibenarkan,"ujar Soleh.
Sementara, tambah Soleh, Baktiar Ahmad Sibarani memiliki pengaruh di Tapanuli Tengah dan banyak juga punya pendukung setia. Karena itu, tindakan provokatif terhadap rumahnya, sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya.
“Akibatnya, terjadi kekisruhan di lapangan. Ini jelas bentuk kelalaian aparat dalam mengawal jalannya demonstrasi,” katanya.
Baca Juga: Heboh! Polres Bogor Gagalkan Rencana Penyerangan Mako Brimob Cikeas, 17 Orang Diamankan
Terkait hal itu, Muhammad Soleh Tanjung minta Kapolri khususunya Poldasu segera turun ke Polres Tapanuli Tengah, guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut, serta mengevaluasi prosedur pengamanan aksi, apakah sudah sesuai dengan protap ditubuh kepolisian.
“Jangan biarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. Oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang rumah pribadi seseorang, juga harus diproses hukum. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mis)