DPRD Sumut Godok 2 Ranperda, Perseroda dan Penyertan Modal Bank Sumut

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 13:03 WIB
Bapemperda DPRD Sumut lakukan FGD Ranperda Perusahaan Daerah Bank Sumut (Perseroda) dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumut ke PT Bank Sumut di DPRD Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)
Bapemperda DPRD Sumut lakukan FGD Ranperda Perusahaan Daerah Bank Sumut (Perseroda) dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumut ke PT Bank Sumut di DPRD Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)


Realitasonline.id - MEDAN | Pemprov Sumut dorong peningkatan kapasitas dan kinerja BUMD, khususnya PT Bank Sumut.

Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Ranperda yaitu Ranperda Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025), dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Zakiyuddin Harahap: Pencapaian SDGs tidak Dapat Dilakukan secara Sendiri

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan menyampaikan inisiasi pembentukan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD daerah.

“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan,” ujar Effendy.

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Barak Sabu Diduga Terbesar di Pusat Kota Binjai Didiamkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

“Kami berharap melalui Perseroda, Bank Sumut bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.

Inisiatif Pemprov Sumut

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti menegaskan pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.

“Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD, agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Gunakan AI, Satgas PASTI OJK Blokir 611 Aplikasi Pinjol

Darma menambahkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam hal ini Bank Sumut akan diarahkan untuk berbentuk Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X