Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:07 WIB
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengikuti Entry Meeting dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (19/11/2025). Entry Meeting tersebut dilakuka
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengikuti Entry Meeting dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (19/11/2025). Entry Meeting tersebut dilakuka

 

Realitasonline.id – Medan | Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut tidak perlu merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

 

Ia menekankan, pemeriksaan justru harus dipandang sebagai pengingat penting (warning) agar setiap OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.

 

Hal itu disampaikan Sulaiman pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat 1 Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (19/11/2025).

 Baca Juga: Barak Sabu Diduga Terbesar di Pusat Kota, Polres Binjai Diduga Ada Main Mata dengan Bandar?

Menurutnya, entry meeting menjadi titik awal penting untuk membangun komunikasi efektif antara BPK dan entitas yang diperiksa, menyamakan persepsi terkait tujuan dan ruang lingkup audit, serta menandai dimulainya proses pemeriksaan secara resmi.

 

“Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti. Pemeriksaan ini melihat sejauh mana persiapan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan. Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pada pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Ranni Agriadi menyampaikan bahwa BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.

 Baca Juga: KUA-PPAS 2026 Ditandatangani, Pembangunan Tapsel Tetap Berlanjut

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X