FPKS Tolak Rencana Pemprovsu Masukan Aset Tidak Clean and Clear, Beresiko Rugikan Bank Sumut

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 00:02 WIB
 Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumut Hariyanto saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap ranperda penyertaan modal Bank Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumut Hariyanto saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap ranperda penyertaan modal Bank Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Fraksi PKS DPRD Sumut menolak rencana Pemerintah Provinsi Sumut memasukkan aset bermasalah sebagai penyertaan modal (inbreng) ke Bank Sumut, karena kebijakan tersebut tidak hanya berisiko rugikan Bank Sumut sebagai BUMD strategis, tapi berpotensi membebani keuangan daerah secara jangka panjang.

Sikap tegas itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Hariyanto, saat menyampaikan pandangan umum atas Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov ke Bank Sumut, dalam rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (26/11/2025).

Disebutkan, dari tiga aset BMD yang diajukan Pemprov Eks Disperindag, Medan Club dan kawasan PRSU hanya satu yang dinilai layak bersyarat. Dua lainnya merupakan aset bermasalah dan berpotensi menjadi liability bagi Bank Sumut.

Baca Juga: Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

"Banyak sekali catatan krusial pada aset-aset ini. Kalau dipaksakan, bukan hanya merugikan keuangan Bank Sumut, tapi juga bisa menggerus dividen daerah dan membebani APBD. PKS menolak praktik inbreng yang tidak prudent," tegas Hariyanto.

Fraksi PKS menyoroti kawasan PRSU justru merupakan aset paling tidak layak dijadikan penyertaan modal, karena masih terikat kontrak sewa dengan PRSU hingga 2030, terdapat bangunan milik kabupaten/kota se-Sumut, bahkan terdapat bangunan milik pihak asing Pemerintah Negeri Pulau Pinang Malaysia. "Statusnya tidak clean and clear, penuh potensi sengketa, dan tidak bisa digunakan bank sebagai aset operasional," ujarHariyanto.

PKS menilai pengajuan PRSU sebagai bagian dari inbreng justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan aspek kelayakan yang dijadikan acuan Pemprov. "Kalau asetnya saja bermasalah, bagaimana mungkin dijadikan modal? Apa argumen legal pemerintah memasukkan PRSU sebagai objek inbreng?," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Langkat Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroda Langkat Setia Negeri Jadi Perda

Aset kedua yang ditolak PKS adalah eks Medan Club, yang masuk kategori aset berisiko sangat tinggi. Aset ini merupakan bangunan berstatus cagar budaya sehingga pemanfaatannya dibatasi, tak bisa direnovasi sembarangan, dan biaya rehabilitasinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. "Aset ini sangat rawan menjadi CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), berpotensi menjadi aset bermasalah yang justru membebani Bank Sumut," ungkapnya.

PKS juga mempertanyakan legalitas historis aset tersebut berpotensi sengketa dikemudian hari. Sebagai solusi, Fraksi PKS menyarankan Pemprov menjual aset-aset bermasalah tersebut terlebih dahulu, lalu menyetorkan hasilnya dalam bentuk dana tunai ke Bank Sumut.

Dengan demikian, modal yang diberikan benar-benar produktif dan bisa langsung memperkuat kinerja bank bukan menjadi beban operasional dan risiko baru. "Jika pemerintah serius ingin memperkuat Bank Sumut, maka penyertaannya harus berupa liquid asset, bukan fixed asset yang penuh masalah," kata Hariyanto.

Baca Juga: DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

Lebih lanjut, PKS mengingatkan, penyertaan modal berupa aset tidak produktif justru bisa menurunkan rasio keuangan bank, memperbesar beban operasional (BOPO), hingga menurunkan kemampuan Bank Sumut menyalurkan kredit produktif untuk UMKM.

Hal itu pada akhirnya akan memengaruhi laba bank dan mengurangi dividen bagi Pemprov sebagai pemegang saham. "Langkah ini terlalu berisiko. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memperkuat Bank Sumut malah berbalik melemahkan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X