Realitasonline.id - Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui penyelenggaraan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara di Medan, Rabu.
Pada kegiatan capacity building tersebut, dilakukan diskusi dan koordinasi terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk isu perizinan gadai dan asuransi yang menjadi perhatian di wilayah Sumatera Utara.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman lintas institusi sangat diperlukan untuk merespons eskalasi kejahatan finansial digital yang semakin kompleks. Modus penipuan kini jauh lebih canggih dan kerap memanfaatkan kerentanan masyarakat, sehingga koordinasi antarlembaga harus semakin diperkuat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, selaku Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien dalam sambutannya.
Baca Juga: Titah Rico Waas ke Camat: Medan Barat Harus Bersih Malam Ini, Jangan Ada Lagi Tumpukan Sampah!
Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan sebagaimana diatur pada UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menindaklanjuti hal tersebut telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang saat ini terdiri dari 13 kementerian, 2 otoritas, dan 6 lembaga dengan dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data Satgas PASTI per 20 November 2025, laporan masyarakat mengenai
aktivitas keuangan ilegal masih menunjukkan tren yang tinggi. Total pengaduan
investasi ilegal yang diterima mencapai 4.390 laporan, termasuk 196 laporan dari
Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan. Untuk
pinjaman online ilegal, Satgas PASTI menerima 17.965 laporan secara nasional,
termasuk 690 laporan dari Sumatera Utara, dengan total 2.263 entitas pinjaman online
ilegal yang telah dihentikan.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius
bagi masyarakat dan memerlukan penanganan kolaboratif yang konsisten.
Sejalan dengan peningkatan risiko kejahatan keuangan digital, Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 menjalankan peran penting
sebagai pusat koordinasi nasional dalam penanganan penipuan di sektor keuangan.
Per 15 November 2025, IASC telah menerima 350.762 laporan, termasuk 12.975
laporan dari Sumatera Utara. Sebanyak 576.822 nomor rekening telah dilaporkan
terkait aktivitas mencurigakan, dan 108.779 di antaranya berhasil diblokir. Total
kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,9 triliun, dengan kontribusi kerugian dari
Sumatera Utara sebesar Rp257 miliar.
Adapun total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386 miliar. Angka ini
menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat secara lebih luas.
Untuk memperluas jangkauan edukasi publik, Satgas PASTI dan IASC meluncurkan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal” sejak 19 Agustus 2025. Kampanye ini disebarkan melalui berbagai kanal publik, seperti mesin ATM, aplikasi mobile banking, papan informasi di ruang publik, hingga media sosial.