Tujuan kampanye ini adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital, penawaran investasi ilegal, pinjaman ilegal, dan praktik keuangan tidak berizin lainnya yang kerap memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan bahwa sesuai UU P2SK, seluruh
usaha pergadaian swasta wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari
2026. OJK Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pendekatan persuasif untuk
memastikan seluruh usaha pergadaian di wilayah Sumatera Utara segera mengajukan
permohonan izin usaha.
OJK dan Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas
entitas dan produk keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko
penyalahgunaan data pribadi dan potensi penipuan. Selain itu, masyarakat diminta
untuk mewaspadai peningkatan modus penipuan dengan teknik impersonasi,
khususnya melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Satgas PASTI mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai investasi,
penghimpunan dana, atau aktivitas keuangan yang mencurigakan untuk segera
melaporkan kepada Satgas PASTI melalui kanal resmi.
Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming
imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui
website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157
157 157) / email: [email protected]
Pelaporan yang cepat dan akurat akan membantu mempercepat penanganan serta meminimalkan potensi kerugian bagi masyarakat. OJK Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Capacity Building ini, dan berharap semakin banyak pihak yang memahami risiko aktivitas keuangan ilegal berikut upaya memitigasinya.(HZD)