MEDAN - Realitasonline | DPRD Provinsi Sumatera Utara menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut 'kecolongan', karena 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru (North Sumatera Hydro Energy) di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Sumut, Drs.Safaruddin Siregar, usai rapat Pansus yang dihadiri Sekretaris Disnaker Sumut, Mukmin, Selasa (4/3/2019) di Gedung Dewan.
Dia menyebutkan, Komisi E menerima informasi soal keberadaan TKA asal Tiongkok. Membuktikan informasi itu, Komisi E meninjau ke lokasi mengecek kebenarannya.
Dua bulan yang lalu, Komisi E melakukan kunjungan kerja ke Tapsel, karena ada pengaduan dari masyarakat tentang keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Jumlah yang dilaporkan secara resmi oleh pihak yang mewakili perusahaan mencapai 40-an orang, dan berasal dari Tiongkok,” tutur Safaruddin, "Awalnya informasi itu simpang siur dan sempat disebut hoax. Makanya kita kunjungan ke Tapsel dan melakukan rapat dengan perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja Tapsel dan Bupati," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, katanya, Disnaker Kabupaten Tapsel dan yang mewakili perusahaan (PLTA Batang Toru—red) mengakui membawa tenaga kerja dari Tiongkok yang dipekerjakan untuk keahlian dan spesifikasi tertentu.
Namun masyarakat menyaksikan TKA asal Tiongkok melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal, seperti menjadi supir truk, dan pekerjaan kasar yang juga bisa dikerjakan oleh masyarakat setempat. "Kita mempertanyakan urgensi didatangkannya tenaga kerja asing dari Tiongkok untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh penduduk setempat. Akan lebih baik masyarakat setempat yang dipekerjakan,” sebutnya.
Komisi E DPRD Sumut meminta Disnaker Sumut melakukan pengawasan secara intensif, karena Disnaker Kabupaten Tapsel mengakui tidak memiliki kewenangan, tapi merupakan kewenangan Disnaker Provinsi.