Lahan di Desa Laucih Masih Bersengketa, Warga Pertanyakan Rencana Pembangunan Perumahan

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Sengketa lahan antara masyarakat Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu dengan PTPN II ternyata masih terus berlanjut. Bahkan sebagai dalih menggusur warga dari sana, oknum PTPN II menebar informasi akan dibangun perumahan karyawan PTPN II di lokasi tersebut.

"Dari mana pula dasar mereka mau membangun perumahan karyawan diatas tanah yang masih sengketa dan berproses hukum," ujar Pimpim Purba, perwakilan warga Desa Laucih kepada wartawan, Minggu (13/10). "Mereka berencana menggelar ground breaking pembangunan perumahan itu, dan informasinya akan dihadiri menteri namun tak jadi, Jumat lalu," sambungnya.

Warga, kata dia, sudah banyak melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak mereka. Bahkan yang terakhir sengketa tersebut sudah sampai ketingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Sudah terdaftar di MA dan sekarang ini sedang berproses dan digodok," katanya.

Namun fakta di lapangan berbeda ceritanya. Warga terus mendapat intimidasi dan dihadapkan oleh aparat polisi dan TNI. Padahal lahan yang menurut warga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, hingga kini belum dilepaskan oleh pemerintah. Disamping itu warga mengklaim punya alas hak kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

"Tanah kami ini ada alas haknya. Ada SK kepala desa, ada SK camat, ada notaris bahkan SHM (Surat Hak Milik) dibawah 2009, 2005 dan bahkan 2004. Apakah ini berlaku di tanah yang kami klaim ada 854,26 ha? Pertanyaan kami, kalau ini eks HGU kenapa tanah para pejabat tinggi yang begitu luas di sini aman-aman saja. Tapi kenapa tanah milik rakyat kecil dipermasalahkan," beber Purba saat sebelumnya ditemui di Desa Laucih, Simalingkar A, Kamis (10/10).

Terdapat 4.000 orang yang menetap pada lima desa di sana, yang masih berjuang memiliki tanah mereka. Yakni Desa Bekala, Laucih, Durintonggal, Rumahbacang dan Namobintang. Sengketa ini pun sebenarnya sudah berlarut-larut terjadi. Bahkan sebagai bentuk perjuangan, selain sudah pernah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut, ribuan warga di lima desa tersebut juga sudah melakikan aksi menginap di gedung wakil rakyat. Tinjauan lapangan pun sudah pernah dilakukan Komisi A DPRDSU pada 2017, namun hingga kini belum ada menghasilkan solusi apapun.

Sekarang ini warga telah mendirikan sebuah posko yang mereka sebut sebagai ibukota. Posko dari kayu dan terpal itu berdiri didepan kantor PTPN II Tanjungmorawa Wilayah Bekala. Persis pula bersebelahan dengan kantor Sinergi BUMN Perumnas dengan PTPN II dalam rangka pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di wilayah Bekala.
Dan anehnya menurut warga lagi, pihak PTPN II memampangkan plang informasi tentang sertifikat HGU PTPN II No.171 berlaku pada 2009-2034. Padahal sertifikat No.171/2009 tersebut tidak jelas juntrungnya sebab HGU terakhir justru keluar dibawah 2009. Guna mempersolid perjuangan, warga telah membentuk wadah bernama Forum Kaum Tani Laucih. Warga juga memasang spanduk di beberapa titik pada desa tersebut, bertuliskan "tanah ini dalam sengketa Mahkamah Agung No.119/6/2018/146/B/2019".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X