Ketua dan 4 Wakil Ketua DPRDSU Defenitif Dikukuhkan

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Ketua dan 4 wakil ketua DPRD Sumut dwfenitif periode 2019-2024 masing-masing Baskami Ginting dari Fraksi PDI Perjuangan, Harun Mustafa Nasution dari Gerindra, Yasir Ridho Lubis dari Golkar, Rahmansyah Sibarani dari Nasdem dan Salman Al Farisi dari PKS, Senin (28/10) dikukuhkan.

Pengikuhan kelima pimpinan DPRD Sumut defenitif tersebut dilakukan melalui rapat paripurna dengan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Dalam paripurna juga diumumkan nama-nama anggota dan pimpinan fraksi. Serta penyerahan tata tertib dewan yang dirumuskan tim Pokja Tatib DPRDSU 2019-2024 kepada ketua dewan.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, setelah tata tertib dewan dan alat kelengkapan dewan ditetapkan, pihaknya dapat segera melaksanakan program dan kegiatan secara efektif
sebagaimana tertuang dalam rencana kerja DPRD Sumut tahun 2019, yang akan diawali dengan rapat oleh Badan Musyawarah (Banmus) tentang jadwal kegiatan.

"Agar seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita bangun komitmen bersama untuk selalu aktif dalam setiap rapat-rapat dan kegiatan- kegiatan lainnya," katanya.

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat agar cita- cita bersama dapat terwujud dengan baik, lanjut Baskami, seluruh anggota dewan harus saling bersinergi satu dengan yang lain, serta melepaskan kepentingan pribadi dan golongan. "Pemprovsu dan jajarannya diharapkan dapat bekerja sama sebagai mitra kerja mewujudkan visi misi Gubsu menjadikan Sumut yang maju, aman dan bermartabat," ujarnya.

Dia juga berharap anggota DPRD Sumut masa jabatan 2019-2024 dapat mencurahkan segala tenaga dan kemampuan demi mengemban amanah rakyat Sumut. Sejalan dengan itu, kita akan membangun suatu budaya transparansi tentang seluruh kegiatan dewan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, sesuai Pasal 33 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib dewan, pimpinan dewan memiliki tugas dan wewenang yang strategis, yakni memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lain dan menjalankan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaha vertikal lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X