Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Panggil Sekda Wiriya AL Rahman

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan Wiriya Al Rahman dan Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak dalam kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota non-aktif Medan Teuku Dzulmi Eldin (TDE).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Selain Wiriya dan Uli Arta, tim penyidik juga akan memeriksa ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Wali Kota Medan Eghi Dhefara Harefa.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama, TDE," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X