Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah resmi menetapkan UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019. Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51% atau sebesar Rp 196.019,63. (AL)