Kontrak PDAM Tirtanadi dan PT TLM Jadi Temuan BPK, Fraksi Gerindra Minta Gubsu Evaluasi Direksi

photo author
- Minggu, 12 Mei 2019 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi semua jajaran pimpinan Direksi PDAM Tirtanadi, karena dinilai merugikan perusahaan terkait kontrak kerja sama dengan PT TLM (Tirta Lyoness Medan).

Desakan ini dinyatakan Ketua Fraksi Partai Geridra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada wartawan, Rabu (4/12) di ruang kerjanya gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, terkait temuan BPK terhadap PDAM Tirtanadi merugi akibat tertunda memiliki aset tetap berupa IPA (Intalasi Pengelolaan Air) di Limau Manis pada tahun 2025.

Seperti yang dinyatakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap berupa IPA di Limau Manis pada tahun 2025.

Ari Wibowo menilai, tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tersebut, karena jajaran pimpinan di perusahaan BUMD tersebut khususnya direksi tidak memiliki kemampuan menjaga aset, mengakibatkan perusahaan daerah milik Pemprovsu itu merugi, sehingga kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM menjadi temuan BPK.

"Kita minta gubernur mengevaluasi pimpinan dan direksi di PDAM Tirtanadi, karena tidak dapat bekerja dengan baik menjaga aset. Apalagi kerjasama yang dilakukan dengan PT TLM terkesan dipaksakan seperti yang dinyatakan BPK, sehingga ada dugaan telah terjadi permainan," ujarnya.

Dengan adanya kerjasama itu, menurut politisi muda ini, PDAM Tirtanadi mengalami kerugian, karena seharusnya aset hasil kontrak kerjasama dengan PT TLM dimiliki pada tahun 2025, tapi tertunda sampai tahun 2043, karena kontrak kerjasama diperpanjang.

Terkait hal itu, Ari Wibowo minta Komisi terkait perusahaan daerah di DPRD Sumut secepatnya memanggil Direksi PDAM Tirtanadi dan mendesak Gubsu Edi Rahmayadi meninjau ulang kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Lyoness (milik perancis) karena kerjasama itu waktunya masih panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X