"Peninjauan ulang terhadap perjanjian, bisa dilakukan, jika perjanjian kerjasama itu menimbulkan kerugian di pihak Pemprovsu dan ada kerancuan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dimana kontrak kerjasama awal belum berakhir tapi sudah dibuat kontrak baru dengan memperpanjang perjanjian. Kalau direksi sekarang tidak mampu mengelola PDAM Tirtanadi sebaiknya mundur aja,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK mewakili pemerintah. (MI)