Kontrak PDAM Tirtanadi dan PT TLM Jadi Temuan BPK, Fraksi Gerindra Minta Gubsu Evaluasi Direksi

photo author
- Minggu, 12 Mei 2019 | 00:00 WIB

"Peninjauan ulang terhadap perjanjian, bisa dilakukan, jika perjanjian kerjasama itu menimbulkan kerugian di pihak Pemprovsu dan ada kerancuan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dimana kontrak kerjasama awal belum berakhir tapi sudah dibuat kontrak baru dengan memperpanjang perjanjian. Kalau direksi sekarang tidak mampu mengelola PDAM Tirtanadi sebaiknya mundur aja,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK mewakili pemerintah. (MI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X