MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.
Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.
Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.
Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com. (AL)