DPRD Medan Apresiasi Pemko Sediakan Lahan Pemakaman Khusus Untuk Jenazah Corona

photo author
- Minggu, 19 April 2020 | 18:40 WIB

Bahkan, melalui aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah , pemakaman jenazah pasien Corona boleh dikuburkan harus mengikuti sejumlah ketentuan , seperti pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Kemudian lokasi kuburan berada 50 meter dari sumber mata air tanah. Begitu juga dengan kedalaman dan ketinggian tanah yang akan menutup liang kubur. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X