Bahkan, melalui aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah , pemakaman jenazah pasien Corona boleh dikuburkan harus mengikuti sejumlah ketentuan , seperti pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Kemudian lokasi kuburan berada 50 meter dari sumber mata air tanah. Begitu juga dengan kedalaman dan ketinggian tanah yang akan menutup liang kubur. (AY)