Medan - Realitasonline | Setelah beberapa bulan menggunakan tata tertib (tatib) lama sejak pelantikan DPRD Sumut periode 2019-2024, akhirnya lembaga legislatif tersebut mengesahkan menandatangani keputusan tentang tatib DPRD Sumut.
Pengesahan dan penandatangan keputusan tentang Tatib DPRD Sumut itu dilakukan Ketua Dewan Drs Baskami Ginting, setelah fraksi-fraksi menyetujui melalui pandangannya melalui juru bicara masing-masing, disampaikan pada rapat paripurna dewan, Rabu (6/5/2020) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.
Juru bicara FPDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar menyebutkan, tatib dewan akan jadi tonggak sejarah untuk memulai sebuah sistem kerja di lingkungan DPRD Sumut lebih baik daei periode sebelumnya. FPDI Perjuangan berkeinginan kuat untuk kembali mengangkat harkat dan martabat lembaga legislatif ini sebelumnya ternodai dengan banyak anggota dewan terjerat kasus hukum.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya H Syamsul Qomar berpendapat, tatib yang dijadikan pedoman menjalankan tugas mulia wakil rakyat guna menjamin kelancaran aspirasi masyarakat sebagai bagian proses pertumbuhan demokrasi di masyarakat yang telah dibahas pansus (panitia khusus).
Karena itu, ungkap Syamsul Qomar, FPGolkar mendukung sepenuhnya tatib yang dibahas sejak bulan Nopember 2019. Katena itu, FP Golkar mwngingatkan, tatib dewan nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan DPRD sesuai Permendagri no 1/2014.
Fraksi NasDem melalui jubirnya Dimas Tri Adji menyebutkan menerima dan mendukung pengesahan tatib DPRD Sumut, sehingga lembaga legislatif ini bisa kembali bekerja optimal dan berperan maksimal. Fraksi NasDem minta seluruh anggota DPRD Sumut patuh terhadap tatib yang telah disepakati dengan harapan peningkatan kualitas peeforma lembaga legislatif bisa tercapai.
"Kami berharap tatib dewan 2020 akan mampu meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara alat kelengkapan dewan dengan mitra kerja menjadi lebih baik," ujar Dimas.