Razia Masker di Medan, 38 KTP Ditahan 56 Dikenakan Sanksi Push Up dan Scott Jump

photo author
- Sabtu, 9 Mei 2020 | 11:06 WIB

Sekaitan dengan itu, Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution bersama unsur Forkopimda Kecamatan Medan Sunggal mengakibatkan terus melakukan razia demi tegaknya Perwal No.  11/2020 tersebut. Indra mengatakan masih banyak didapati masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya masker.

" Harapan kami seluruh warga Kota Medan khususnya warga Medan Sunggal agar mematuhi Perwal No. 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid 19 di Kota Medan," ungkap Indra.

Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 itu menjaring sedikitnya 94 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah dengan perincian 56 orang yang ditindak langsung di tempat berupa push up dan Scott Jump serta 38 orang yang dikenai sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi warga yang terkena sanksi berupa penahanan KTP dapat mengambil kembali kartu identitasnya tersebut di Markas Pol PP Kota Medan yang bertempat di Jl. Arif Lubis No.2, Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X