Di Tengah Pandemi Corona, Akhyar Anjurkan Masyarakat Urus Perizinan Secara Online

photo author
- Minggu, 7 Juni 2020 | 11:56 WIB

MEDAN -Realitasoine.id | Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada warga tanpa tatap muka secara langsung serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan perizinan apalagi ditengah pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda Kota Medan saat ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika meninjau langsung pelayanan online di kantor DPMPTSP di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No 32, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (5/6).

Kedatangan Akhyar yang didampingi beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan disambut Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ahmad Basaruddin.

Sebelum memasuki ruangan, Akhyar terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan air dan sabun, kemudian diukur suhu tubuhnya sebagaimana penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor-kantor Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga menyerahkan berkas perizinan yang telah selesai di proses kepada masyarakat yang sebelumnya menyampaikan permohonan perizinan secara online via Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik [SiCantik] Cloud melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Selain meninjau langsung pelayanan online, Akhyar juga melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor Dinas tersebut mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan wastafel, dan penerapan physical distancing di kursi-kursi layanan. Tidak hanya itu saja pegawai yang bertugas juga dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (Face Shield).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X