Pembunuh Hakim di Medan Ajukan Banding, Alasannya Bikin Dongkol

photo author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 23:31 WIB

Perlu diketahui, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Zuraida divonis mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti pada PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa sebagai istri korban Jamaluddin seharusnya terdakwa Zuraida Hanum mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama.

“Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang semula menuntut dengan pidana seumur hidup.

Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati.
Di mana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X