Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indoesia (IAPI) Sumut, Dr. Ahmad Feri Tanjung,SH,MM,MKn: SNI Pengadaan PAC Tidak Menjadi Kewajiban dalam Persyaratan Tender

photo author
- Senin, 27 Juli 2020 | 19:23 WIB
Dr. Ahmad Feri Tanjung,SH,MM,MKn. (Foto/Ist)
Dr. Ahmad Feri Tanjung,SH,MM,MKn. (Foto/Ist)

MEDAN - Realitasonline | Persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha.

Untuk pengadaan Poly Aluminium Chloride (PAC) berdasarkan surat dari Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian No. 1548/IKFT.2/XII/2019 dijelaskan bahwa PAC No. SNI 06-3822-2017 belum diberlakukan secara wajib dan juga sejalan dengan surat Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.4295/D.4.1/9/2017 juga menyarankan agar dalam penyusunan dokumen pengadaan dapat membuat pemenuhan atas standar lain dan tidak mensyaratkan sertifikat SNI PAC dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Oleh karena itu persyaratan SNI dalam suatu tender PAC hanya disarankan (tidak wajib).

Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Ahli Pangadaan Indonesia (IAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Feri Tanjung SH, MM, MKn, dan Jufri Antoni, ST, MSi sebagai nara sumber dan keduanya merupakan Pemberi Keterangan Ahli (LKPP) di sela - sela workshop mitigasi risiko dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Jumat (24/7).

"Dalam PP No. 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2, sangat jelas dikatakan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha artinya SNI tidak menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dalam membuat persyaratan tender," kata Feri Tanjung.

Dikatakannya, seperti PDAM Tirtanadi Sumut yang membutuhkan barang berupa bahan kimia penjernih air yaitu Poly Aluminium Chloride (PAC) liquid dengan kualitas yang baik, namun yang memiliki SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya satu merek saja akan tetapi banyak calon penyedia PAC Liquid tersebut dapat melaksanakan pekerjaan tersebut namun tidak memiliki SNI akan tetapi kualitasnya sama, maka menurutnya PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tender dengan penyedia PAC Liquid walaupun tidak ada SNI tapi harus dipastikan dengan kualitas yang baik dan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Lebih jauh dikatakannya di PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelaksanaan tender sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, transparan, bersaing, adil dan akuntabel serta tetap mematuhi etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Khusus pengadaan barang/jasa di PDAM Tirtanadi mengacu pada Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 04/KPTS/2012, sehingga regulasi yang ditetapkan Direksi ini juga diadopsi dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Oleh karena itu menurut Feri, PDAM Tirtanadi Sumut dalam pemakaian bahan kimia yang merupakan kebutuhan di PDAM Tirtanadi maka divisi yang menangani pengadaan tersebut dapat menggunakan istilah kontrak payung yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang intinya kontrak bisa dipakai dalam waktu panjang atau melebihi satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X