BPK Perwakilan Sumut Saksikan MoU dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI secara Virtual

photo author
- Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:04 WIB
Kepala BPK  Perwakilan Provinsi Sumut, Kapolda Sumut dan Wakil Kajati Sumut saat MoU secara virtual yang disaksikan 11 provinsi di Indonesia. (Realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Kapolda Sumut dan Wakil Kajati Sumut saat MoU secara virtual yang disaksikan 11 provinsi di Indonesia. (Realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

MEDAN - realitasonline.id | BPK Perwakilan Sumut menyaksikan dan melaksanakan salam sinergitas dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Kepolisian RI dan BPK dengan Kejaksaan RI secara virtual di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/8/2020).

MoU tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dan wakil Kajati Sumut, Jacob Hendrik Pattupeilohy SH MH.

BPK menyepakati sinergitas tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI. Hal ini merupakan bagian dari lingkup MoU yang ditandatangani oleh Ketua BPK RI Dr Agung Sanpurna CSFA dengan Kapolri Jendral Pol Drs Idham Azis MSi dan Jaksa Agung Dr H ST Burhanuddin SH MH di auditorium kantor pusat BPK.

Penandatanganan MoU ini dihadiri secara fisik oleh Ketua KPK Komjen Pol Drs Firli Bajuri MSi dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh Ak MBA serta disaksikan oleh Kapolda, Kajati, pejabat di lingkungan BPK, Kapolres, dan Kajari seluruh Indonesia secara virtual.

Penandatanganan ini juga diikuti oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda di provinsi tersebut.

Dijelaskan Agung Firman Sampurna, MoU dengan Kejaksaan yang ditandatangani ini merupakan pembaharuan MoU yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dengan Kejaksaan yang ditandatangani pada 25 Juli 2007 lalu tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung tindak pidana dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011.

Sedangkan antara BPK dan Polri, lanjutnya, tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana yang ditandatangani pada 21 Nopember 2008 serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X