Untuk MoU antara BPK dengan KPK ditandatangani pada 25 September 2016 tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilakukan pembaharuan pada 7 Januari 2020, jelasnya seraya menambahkan MoU ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan harapan BPK, MoU ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan MoU dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal baru. Dalam UU no.15/2004 dinyatakan apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan pada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini instansi yang berwenang adalah kejaksaan, kepolisian dan KOK.
"MoU antara BPK dan Kejaksaan serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langka baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama," jelasnya. (AY)