Pembongkaran dilakukan, lanjutnya, karena pihaknya menerima permintaan dari Dinas Perkim Kota Medan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang dinilai Dinas Perkim telah melanggar Perda. "Bangunan itu tanpa IMB dan letaknya di gang kebakaran," sebut Sofyan.
Terkait stempel diduga palsu di atas surat permohonan tersebut, Sofyan mengatakan dirinya tidak tahu tata laksana surat menyurat di dewan.
"Yang jelas surat permohonan menggunakan stempel," jelasnya. (AY)