Dorong Pembangunan dan PAD, Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda BUMD

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:25 WIB

MEDAN – realitasonline.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut. Penyampaian Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada empat Ranperda terkait perubahan badan hukum BUMD yang disampaikan Pemprov Sumut pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (11/8), antara lain perubahan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut, kemudian Perseroda Perkebunan menjadi Perseroda Perkebunan Sumut.

Dua Ranperda lainnya adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Terakhir Ranperda terkait pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumut.

“Tidak dapat kita pungkiri dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga: Pemprov Sumut Lakukan Berbagai Upaya Maksimalkan Realisasi APBD di Masa Pandemi Covid-19

Keempat Ranperda ini secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu, juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.

Melalui perubahan ini, Musa Rajekshah berharap dapat mewujudkan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD Pemprov Sumut. “Akhirnya ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Musa Rakajekshah yang didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X