MEDAN - realitasonline.id | Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta DKP2R dan Sat Pol PP bongkar bangunan 6 pintu yang diduga bermasalah.
Bangunan 6 pintu tersebut berada di Jl Danau Limboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dan sedang dikerjakan.
Ketua Komisi 4 menegaskan pemilik bangunan seharusnya mematuhi aturan dan mengurus terlebih dahulu IMB sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah diatur dalam Perda No.3/2015 yang dengan tegas menyatakan pekerjaan mendirikan bangunan baru boleh dimulai setelah IMB diterbitkan oleh wali kota.
Baca Juga: Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Pengembang Perum Mentari Grandis
Dijelaskan politisi PDIP ini sebagai legislasi yang duduk di Komisi 4 sudah menjadi kewajiban mereka untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pembangunan infrastruktur yang ada. Karena itu bagian dari counter part Komisi 4.
Paul lebih lanjut mengatakan banyaknya bangunan berdiri namun diketahui tidak memiliki IMB telah menyebabkan kebocoran PAD di Pemko Medan dari sektor retribusi IMB. Oleh karena itu diminta kepada Dinas PK2R Kota Medan dan Sat Pol PP segera turun ke lokasi dan membongkar bangunan yang diketahui tidak memilik IMB tersebut.
Sementara anggota Komisi 4 Antonius Tumanggor menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan petugas Trantib kecamatan maupun Kelurahan Sei Agul yang terkesan melakukan pembiaran terhadap adanya temuan bangunan bermasalah di Kelurahan Sei Agul.