MEDAN – realitasonline.id | Peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena suasana pandemi Covid-19.
Upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pun disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, Tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Serta Surat Edaran Mensesneg, Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 Tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Baca juga: Detik-detik Proklamasi HUT RI, Dishub Merahkan Seluruh Traffic Light di Kota...
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus usai mengukuhkan Paskibra di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, didampingi Kabid Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut M Tohir.
“Di situ dikatakan bahwa upacara bendera di tingkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan dengan secara minimalis. Dan petugasnya (provinsi) hanya 3 orang ditambah 1 cadangan,” ujar Fitriyus.
Adapun pengukuhan tersebut, lanjut Fitriyus, juga dilaksanakan secara minimalis. Seperti halnya dilakukan di Istana Negara sekitar 1 jam sebelumnya.